Lewati ke konten
Search blog
Search blog…
Semua tulisan

Articles

Tawaf: apa yang ditetapkan oleh dalil, dan apa yang diserahkan kepada Anda

Tujuh putaran tampak seperti ritual paling sederhana dalam ibadah haji. Namun, dalil-dalil menetapkan lebih banyak aturan daripada yang sering diceritakan—syarat kesucian, jalan cepat yang alasan asalnya sudah tidak berlaku, satu sudut yang dicium dan satu lagi yang hanya disentuh—serta membebaskan hampir semua doa yang diucapkan oleh jemaah.

Penulis
The Quran Gallery team
Dipublikasikan
Waktu baca
Baca 11 menit

Setiap salat dalam Islam mengarah ke Ka’bah dari kejauhan. Tawaf adalah satu-satunya ibadah yang dilakukan dengan posisi Baitullah berada di samping bahu Anda, bukan di depan Anda—Anda tidak menghadapnya, melainkan mengelilinginya. Dan Al-Qur’an menyebutkan orang-orang yang mengelilinginya pada urutan pertama:

وَإِذْ جَعَلْنَا ٱلْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَٰهِـۧمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَآ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِـۧمَ وَإِسْمَـٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَـٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ

Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan Rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman, dan (firman Kami), “Jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat.” Dan Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: bersihkanlah Rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang-orang yang iktikaf, serta orang-orang yang rukuk dan sujud.

Sūrat al-Baqarah, 2:125

Jadi, tawaf bukanlah sekadar ibadah tambahan yang disisipkan dalam haji; ia adalah bagian dari tujuan utama didirikannya Baitullah. Apa yang ditetapkan oleh dalil mengenai tawaf ternyata lebih unik daripada yang sering diceritakan orang, dan apa yang dibebaskan di dalamnya juga jauh lebih luas.

Al-Bukhārī memberi judul sebuah bab Tawaf dalam keadaan wudu dan mencantumkan satu riwayat di bawahnya, yaitu penjelasan ʿĀʾishah tentang kedatangan Nabi di Makkah:

أَوَّلُ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ حِينَ قَدِمَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ، ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ

Hal pertama yang beliau mulai ketika tiba adalah berwudu, kemudian beliau mengelilingi Baitullah.

— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, edisi cetak halaman 2/157 dari , hadis 1641, diriwayatkan dari ʿĀʾishah.

Sahabat yang sama juga memberikan contoh kasus yang lebih tegas. Saat mengalami haid di Sarif sebelum rombongan tiba di Makkah, beliau diberi tahu:

إِنَّ هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَغْتَسِلِي

Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi putri-putri Adam. Lakukanlah semua yang dilakukan oleh jemaah haji—kecuali janganlah engkau mengelilingi Baitullah sampai engkau mandi (suci).

— Ṣaḥīḥ Muslim, edisi cetak halaman 2/873 dari , hadis 1211, diriwayatkan dari ʿĀʾishah.

Perhatikan apa yang tetap dibolehkan oleh hukum tersebut. Wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melempar jumrah—semuanya masih boleh beliau lakukan. Hanya putaran tawaf yang ditunda, dan itu pun hanya sampai beliau bisa mandi wajib. Tawaf memiliki standar kesucian yang tidak diwajibkan pada rangkaian ibadah haji lainnya.

Penjelasan yang umum digunakan adalah riwayat dari Ibn ʿAbbās:

الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلَاةِ، إِلَّا أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمَنَّ إِلَّا بِخَيْرٍ

Tawaf mengelilingi Baitullah itu seperti salat, hanya saja kalian boleh berbicara di dalamnya. Maka barang siapa yang berbicara di dalamnya, janganlah ia mengucapkan kecuali kebaikan.

— Jāmiʿ al-Tirmidhī, edisi cetak halaman 2/282 dari , hadis 960.

Al-Tirmidhī kemudian melakukan sesuatu yang patut dicontoh. Tepat di bawah riwayat tersebut, dengan kata-katanya sendiri, ia mencatat bahwa hadis ini juga diriwayatkan sebagai perkataan Ibn ʿAbbās sendiri, bukan sabda Nabi, dan hanya diketahui berstatus marfu’ (sampai kepada Nabi) melalui jalur ʿAṭāʾ bin al-Sāʾib—lalu ia menambahkan bahwa sebagian besar ulama tetap mengamalkannya terlepas dari hal itu. Sebuah kalimat yang membawa bobot hukum sebesar itu, beserta sanad yang memiliki titik lemah yang sudah diketahui, memang seharusnya diletakkan dalam satu paragraf yang sama.

Kisah Jābir tentang tawaf Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kerangka utamanya: menyentuh sudut, tiga putaran dengan jalan cepat, empat putaran dengan jalan biasa, lalu menuju maqam Ibrahim.

اسْتَلَمَ الرُّكْنَ فَرَمَلَ ثَلَاثًا وَمَشَى أَرْبَعًا، ثُمَّ نَفَذَ إِلَى مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ فَقَرَأَ: ﴿وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى﴾ فَجَعَلَ الْمَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ

Beliau menyentuh rukun (Hajar Aswad), lalu berjalan cepat (ramal) tiga kali dan berjalan biasa empat kali. Kemudian beliau menuju maqam Ibrahim dan membaca, “Jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat”—dan beliau memosisikan maqam tersebut berada di antara dirinya dan Baitullah.

— Ṣaḥīḥ Muslim, edisi cetak halaman 2/886 dari , hadis 1218, diriwayatkan dari Jābir.

Jalan cepat ini disebut ramal, dan tidak seperti ritual pada umumnya, alasan di balik syariat ini tetap lestari bersamanya. Ibn ʿAbbās meriwayatkan bahwa ketika kaum muslimin tiba di Makkah, demam Yatsrib telah membuat mereka tampak lemah, dan kaum Quraisy membicarakan hal itu secara terang-terangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan tiga putaran dengan jalan cepat dan jalan biasa di antara dua rukun (sudut)—area yang tidak bisa dilihat oleh para pengamat—agar orang-orang yang menonton justru melihat kekuatan mereka. Ibn ʿAbbās menambahkan detail yang sering dihilangkan dalam banyak cerita: satu-satunya hal yang membuat beliau tidak memerintahkan jalan cepat untuk ketujuh putaran adalah karena beliau kasihan kepada mereka. Mereka benar-benar sedang sakit.

— Ṣaḥīḥ Muslim, edisi cetak halaman 2/923 dari , hadis 1266, diriwayatkan dari Ibn ʿAbbās.

Praktik pasangannya adalah iḍṭibāʿ—mengenakan kain atas (ihram) sedemikian rupa sehingga satu bahu terbuka. Abū Dāwūd memuat deskripsi yang cukup presisi untuk dipraktikkan ulang: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengelilingi Baitullah secara muḍṭabiʿ dengan mengenakan selendang hijau, dan di al-Jiʿrānah beliau beserta para sahabatnya berjalan cepat dengan kain selendang yang diselipkan di bawah ketiak dan disampirkan ke atas bahu kiri mereka.

— Sunan Abī Dāwūd, edisi cetak halaman 3/268 dari , hadis 1883 dan 1884; penyunting menilai hadis pertama berderajat sahih meskipun sanad pada halaman ini terputus, dan menyebut sanad hadis kedua kuat.

Keduanya dikhususkan bagi laki-laki, dan keduanya dilakukan pada tiga putaran pertama. ʿUmar melontarkan pertanyaan yang sangat masuk akal secara terang-terangan:

فِيمَ الرَّمَلَانُ الْيَوْمَ، وَالْكَشْفُ عَنِ الْمَنَاكِبِ؟ وَقَدْ أَطَّأَ اللهُ الْإِسْلَامَ، وَنَفَى الْكُفْرَ وَأَهْلَهُ، مَعَ ذَلِكَ لَا نَدَعُ شَيْئًا كُنَّا نَفْعَلُهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ

Untuk apa jalan cepat dan membuka bahu pada hari ini? Padahal Allah telah mengokohkan Islam serta menyingkirkan kekafiran dan para pengikutnya. Meskipun demikian—kita tidak akan meninggalkan sesuatu pun yang dahulu kita lakukan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

— Sunan Abī Dāwūd, edisi cetak halaman 3/271 dari , hadis 1887, diriwayatkan dari Aslam, mantan budak ʿUmar.

Sebuah aturan yang alasan asalnya sudah tidak berlaku namun praktiknya tetap dijalankan adalah hal yang berbeda dengan aturan yang sama sekali tidak memiliki alasan. ʿUmar menyebutkan alasannya, menyatakan bahwa alasan itu sudah hilang, namun tetap mempertahankan praktiknya, dalam satu tarikan napas.

Pria yang sama, dalam riwayat al-Bukhārī, melakukan hal yang lebih tegas:

أَمَا وَاللهِ، إِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ اسْتَلَمَكَ مَا اسْتَلَمْتُكَ

Demi Allah, aku benar-benar tahu bahwa engkau hanyalah sebongkah batu. Engkau tidak mendatangkan bahaya dan tidak pula memberi manfaat. Seandainya aku tidak melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuhmu, niscaya aku tidak akan menyentuhmu.

— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, edisi cetak halaman 2/151 dari , hadis 1605, diriwayatkan dari ʿUmar—yang kemudian menyentuhnya; komentarnya tentang jalan cepat adalah bagian kedua dari hadis yang sama.

Pernyataan yang sama juga terdapat dua halaman sebelumnya dengan kata mencium sebagai ganti menyentuh: beliau mendatangi Hajar Aswad, menciumnya, dan berkata bahwa ia tidak akan melakukannya seandainya ia tidak melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya—edisi cetak halaman 2/149 dari , hadis 1597.

Itu bukanlah sebuah keraguan, melainkan penolakan secara terbuka untuk mengarang-ngarang alasan yang tidak ia miliki, yang diucapkan sembari tetap taat: Batu itu tidak memiliki kekuatan sebab-akibat, dan ia menciumnya semata-mata karena ia melihat batu itu dicium.

Adapun keistimewaan yang memang diberikan kepada Batu tersebut, dalil-dalil menyampaikannya dalam bentuk kejadian di masa depan:

وَاللهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا، وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ، يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ

Demi Allah, Allah benar-benar akan membangkitkannya pada hari Kiamat dengan dua mata yang dengannya ia melihat, dan lisan yang dengannya ia berbicara, ia akan bersaksi bagi siapa saja yang menyentuhnya dengan benar.

— Jāmiʿ al-Tirmidhī, edisi cetak halaman 2/283 dari , hadis 961, diriwayatkan dari Ibn ʿAbbās. Al-Tirmidhī menilainya hasan pada baris berikutnya.

Itulah sebabnya berdesak-desakan demi menciumnya adalah pertukaran yang buruk, dan sunah telah menyediakan alternatifnya. Muslim memberi judul sebuah bab kebolehan tawaf dengan menunggang unta atau lainnya, dan orang yang berkendara menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat berujung bengkok atau sejenisnya, dan mencantumkan di bawahnya riwayat Ibn ʿAbbās bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tawaf wada’ di atas unta, menyentuh rukun tersebut dengan tongkat semacam itu.

— Ṣaḥīḥ Muslim, edisi cetak halaman 2/926 dari , hadis 1272, diriwayatkan dari Ibn ʿAbbās.

Sebuah istilām (sentuhan) dari punggung hewan tunggangan, dari jarak sejauh lengan, menggunakan tongkat, bukanlah sebuah keringanan yang dikarang-karang untuk mengatasi keramaian modern—hal ini ada di dalam Ṣaḥīḥ Muslim lengkap dengan judul bab di atasnya. Dan ayat yang mengatur ibadah haji menyebutkan hal-hal yang dapat merusaknya:

…فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ…

…Barang siapa yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh ada rafats (hubungan suami istri), perbuatan fasik, maupun perdebatan selama masa haji…

Sūrat al-Baqarah, 2:197

Ibn ʿUmar berkata bahwa ia tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh bagian mana pun dari Baitullah kecuali dua rukun Yamani—rukun yang terdapat Hajar Aswad, dan rukun sebelumnya. Al-Bukhārī mencantumkan hal tersebut di bawah bab yang memuat pembatasan yang sama sebagai judulnya, pada halaman 2/151 yang sama dengan pernyataan ʿUmar, hadis 1609.

Janji pahala karena menyentuh keduanya datang dari Ibn ʿUmar yang sama—yang menerobos kerumunan di sudut-sudut tersebut lebih gigih daripada sahabat mana pun yang pernah dilihat oleh si penanya:

إِنَّ مَسْحَهُمَا كَفَّارَةٌ لِلْخَطَايَا، وَمَنْ طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ أُسْبُوعًا فَأَحْصَاهُ كَانَ كَعِتْقِ رَقَبَةٍ، لَا يَضَعُ قَدَمًا وَلَا يَرْفَعُ أُخْرَى إِلَّا حَطَّ اللهُ عَنْهُ خَطِيئَةً وَكَتَبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةً

Sesungguhnya mengusap keduanya adalah penghapus dosa. Dan barang siapa yang mengelilingi Baitullah ini tujuh kali dan menghitungnya, maka pahalanya seperti memerdekakan seorang budak. Tidaklah ia meletakkan satu kaki dan mengangkat kaki yang lain melainkan Allah menghapus satu dosa darinya dan mencatat satu kebaikan baginya.

— Jāmiʿ al-Tirmidhī, edisi cetak halaman 2/281 dari , hadis 959, diriwayatkan dari Ibn ʿUmar. Al-Tirmidhī menilainya hasan.

Satu koreksi selagi kita membahas halaman ini. Banyak pencerita yang sering melebih-lebihkannya menjadi sepuluh kebaikan dicatat, sepuluh dosa dihapus, dan diangkat sepuluh derajat untuk setiap langkah kaki. Lafal yang dipastikan di sini menyebutkan satu dan satu. Kami tidak mengklaim bahwa tidak ada riwayat yang memuat angka yang lebih besar—hanya saja kami tidak dapat memverifikasi satu pun darinya.

Abū Dāwūd memiliki sebuah bab berjudul doa saat tawaf. Bab tersebut hanya memuat tepat satu riwayat:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ يَقُولُ بَيْنَ الرُّكْنِ الْيَمَانِي وَالْحَجَرِ: رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab Neraka.”

— Sunan Abī Dāwūd, edisi cetak halaman 3/273 dari , hadis 1892, diriwayatkan dari ʿAbdullāh bin al-Sāʾib; penyunting menilai sanadnya lebih tepat berderajat hasan daripada menyebutnya sahih. Lafal Abū Dāwūd hanya menyebutkan “di antara dua rukun”—nama kedua rukun tersebut disebutkan dalam al-Musnad, edisi cetak halaman 24/120 dari , hadis 15399.

Dan lafal tersebut bukanlah sebuah susunan kalimat yang baru. Itu adalah kalimat yang telah Al-Qur’an letakkan di lisan para jemaah haji:

وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى ٱلْـَٔاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

Dan di antara mereka ada yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab Neraka.”

Sūrat al-Baqarah, 2:201

Sekarang perhatikan ukuran bab tersebut. Tujuh putaran, dan dalil-dalil hanya menetapkan apa yang harus Anda ucapkan sepanjang satu sisi dinding saja. Selebihnya dibebaskan. Skema yang menetapkan satu tema untuk setiap putaran—pujian pada putaran pertama, selawat pada putaran kedua—memang merupakan alat bantu yang berguna bagi pikiran yang mudah teralihkan, namun itu hanyalah alat bantu, bukan sunah.

لَمَّا انْتَهَى إِلَى مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ قَرَأَ: ﴿وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى﴾، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، فَقَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ، وَ﴿قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ﴾، وَ﴿قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ﴾، ثُمَّ عَادَ إِلَى الرُّكْنِ فَاسْتَلَمَهُ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّفَا

Ketika beliau sampai di maqam Ibrahim, beliau membaca: “Jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat,” lalu beliau salat dua rakaat, dengan membaca Pembuka Kitab (Al-Fatihah), dan Katakanlah: Hai orang-orang kafir, serta Katakanlah: Dialah Allah, Yang Maha Esa. Kemudian beliau kembali ke rukun (Hajar Aswad) lalu menyentuhnya, kemudian keluar menuju Bukit Safa.

— Sunan al-Nasāʾī, edisi cetak halaman 5/412 dari , hadis 2963, diriwayatkan dari Jābir; penyunting menilai hadis ini sahih sembari memberi catatan bahwa al-Walīd bin Muslim di dalam sanadnya adalah seorang mudallis (penyamar sanad) tingkat berat.

Sejajarkan hal itu dengan ayat yang menjadi titik awal putaran tawaf. Baitullah diamanahkan kepada Ibrāhīm dan Ismāʿīl untuk disucikan bagi tiga kelompok: orang-orang yang tawaf, orang-orang yang iktikaf, serta orang-orang yang rukuk dan sujud. Jemaah haji melakukan hal yang pertama dan mengakhirinya dengan melakukan hal yang ketiga—dan dua surah yang dibaca di sana adalah penolakan Al-Qur’an yang paling tegas terhadap kesyirikan. Menyucikan Baitullah dan mendeklarasikan bahwa ia tidak memiliki sekutu adalah satu kesatuan ibadah.

Kalimat yang paling sering dikutip mengenai tujuan dari seluruh ritual ini—bahwa mengelilingi Baitullah, berjalan antara al-Ṣafā dan al-Marwah, serta melempar jumrah disyariatkan semata-mata untuk menegakkan zikir kepada Allah—bermuara pada riwayat Abū Dāwūd, edisi cetak halaman 3/271 dari , hadis 1888, diriwayatkan dari ʿĀʾishah. Catatan penyunting menyebut sanadnya lemah dan mencatat bahwa perawi yang memarfu’kannya (menyandarkannya) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri dalam melakukan hal tersebut, sementara perawi lain meriwayatkannya sebagai perkataan ʿĀʾishah sendiri.

Kami tidak membantah maknanya; kerangka Al-Qur’an sendiri mengenai ritual-ritual tersebut mendukungnya. Kami hanya mengatakan bahwa kalimat tersebut lebih aman dikutip sebagai perkataan beliau (ʿĀʾishah) daripada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak ada ruginya untuk menyatakan perbedaan tersebut.


Jika ada hal di atas yang keliru—terjemahan yang meleset dari bahasa Arabnya, halaman yang tidak sesuai dengan apa yang kami klaim, atau penilaian hadis yang dinyatakan dengan keyakinan melebihi apa yang diizinkan oleh penyunting—beri tahu kami. Dapat diperiksa ulang adalah poin utamanya, dan sebuah koreksi jauh lebih berharga daripada membiarkan tulisan ini tayang tanpa kritik.

Semoga Allah ﷻ menerima putaran tawaf dari siapa saja yang telah menunaikannya, dan memanggil ke Baitullah siapa saja yang masih menanti panggilannya.