Articles
Ihram: batas yang Anda lewati sebelum tiba
Ihram bermula pada garis yang telah ditetapkan, bukan sekadar perasaan — sebuah batas yang disebutkan dalam hadis, dimasuki dengan serangkaian kalimat yang pasti, dan dibatasi oleh larangan-larangan yang dijelaskan oleh sumber-sumber aslinya dengan nuansa yang lebih kaya daripada yang sering diceritakan.
- Penulis
- The Quran Gallery team
- Dipublikasikan
- Waktu baca
- Baca 7 menit
Sebagian besar keadaan ibadah yang dimasuki seseorang hanya ditandai oleh niat — Anda memutuskan untuk berpuasa, maka puasa pun dimulai. Ihram tidaklah demikian. Ihram memiliki lokasi. Jika Anda melewati garis tertentu di peta tanpa memasukinya (berihram), maka keadaan tersebut telah terlewatkan, betapapun tulusnya niat yang menyusul kemudian. Fakta tunggal ini menjelaskan hakikat ihram yang sebenarnya: bukan sekadar suasana hati yang dibangun oleh jemaah haji, melainkan sebuah batas yang telah ditetapkan sebelumnya, dimasuki dengan kalimat-kalimat yang pasti, dan diatur oleh aturan-aturan yang dijelaskan oleh sumber-sumber aslinya dengan nuansa yang lebih kaya daripada yang sering diceritakan.
Garis-garis yang harus dilewati jemaah haji untuk berihram disebut mawāqīt — bentuk jamak dari mīqāt, akar kata yang sama yang digunakan untuk waktu atau tempat yang telah ditetapkan. Batas ini bukanlah satu lingkaran penuh yang mengelilingi Makkah, melainkan sekumpulan titik, satu untuk setiap arah kedatangan orang-orang:
مُهَلُّ أَهْلِ الْمَدِينَةِ ذُو الْحُلَيْفَةِ، وَمُهَلُّ أَهْلِ الشَّأْمِ مَهْيَعَةُ، وَهْيَ الْجُحْفَةُ، وَأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنٌ قَالَ ابْنُ عُمَرَ: زَعَمُوا أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ وَلَمْ أَسْمَعْهُ وَمُهَلُّ أَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمُ Batas bagi penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah; batas bagi penduduk Syam adalah Mahya’ah — yaitu Juhfah; dan bagi penduduk Najd adalah Qarn.
Ibnu Umar kemudian menambahkan, dengan kata-katanya sendiri, sebuah batas yang ia dengar dari riwayat lain namun tidak ia dengar langsung dari Nabi: bahwa penduduk Yaman berihram di Yalamlam.
— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, halaman cetak 2/134 dari , hadis 1528, diriwayatkan dari Ibnu Umar.
Perhatikan apa yang dilakukan Ibnu Umar di sana: ia melaporkan batas keempat sambil secara eksplisit memberi catatan bahwa ia tidak mendengar Nabi menyebutkannya sendiri — sebuah pembedaan yang sering kali disederhanakan menjadi satu daftar pasti dalam penceritaan ulang hadis ini di kemudian hari. Empat batas yang disebutkan secara presisi ini, untuk empat arah perjalanan, bukanlah sebuah improvisasi. Seseorang harus memutuskan di mana setiap garis akan ditetapkan, dan penjelasan mengapa garis Madinah berada paling jauh dari Makkah tetap terpelihara secara langsung. Ulama abad kedelapan belas, Syah Waliyullah ad-Dahlawi, menulis bahwa lokasi-lokasi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja di depan pintu rumah masing-masing orang — seseorang yang menempuh perjalanan sebulan atau lebih untuk mencapai Makkah tidak masuk akal jika disuruh berihram dari rumah — sehingga titik-titik persinggahan yang tetap dan dikenal luas di sepanjang rute yang biasa dilalui orang-orang pun ditetapkan. Madinah, jelasnya, mendapatkan batas yang paling jauh karena di sanalah wahyu turun, benteng keimanan, tempat tujuan hijrah, dan kota pertama yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya — sehingga penduduknya, lebih dari yang lain, pantas untuk melangkah lebih jauh dalam mengagungkan kalimat Allah.
— Ḥujjat Allāh al-Bālighah, halaman cetak 2/92 dari .
Tidak ada yang lebih menandai masuknya seseorang ke dalam keadaan ihram selain kalimat yang diucapkan pada batas tersebut — talbiyah, yang diulang-ulang dengan suara keras dari mīqāt hingga jemaah haji mencapai tanah suci. Redaksinya sudah baku, dan terpelihara persis seperti apa yang biasa diucapkan oleh Nabi sendiri:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.
— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, halaman cetak 2/138 dari , hadis 1549, diriwayatkan dari Ibnu Umar.
Pengulangan tersebut bukanlah sekadar pelengkap. Empat pernyataan kehadiran dalam satu kalimat, yang masing-masing menegaskan kembali bahwa Dzat yang dipenuhi panggilan-Nya tidak memiliki sekutu dan tandingan, adalah sebuah pernyataan yang dirancang untuk diucapkan dengan seluruh jiwa raga — saat berjalan, berkendara, atau berdiri di batas yang baru saja dilewati — bukan sekadar dibaca dalam hati sekali lalu dilupakan.
Seorang pria pernah bertanya langsung kepada Nabi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dikenakan oleh orang yang sedang berihram, dan jawabannya terpelihara sebagai satu daftar yang spesifik — bukan sekadar instruksi umum untuk “berpakaian sopan”:
لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ، وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ، وَلَا الْعَمَائِمَ، وَلَا الْبَرَانِسَ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ، وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ، وَلَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلَا تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ Janganlah kalian memakai gamis, serban, celana panjang, maupun mantel berkerudung (burnus) — kecuali jika seseorang tidak memiliki sandal, maka hendaklah ia memakai khuf (sepatu kulit), dan hendaklah ia memotongnya hingga di bawah mata kaki. Janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi za’faran atau wars. Seorang wanita yang sedang berihram tidak boleh menutup wajahnya (bercadar), dan tidak boleh memakai sarung tangan.
— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, halaman cetak 3/15 dari , hadis 1838, diriwayatkan dari Ibnu Umar.
Ada dua hal dari halaman ini yang patut diuraikan daripada sekadar disederhanakan. Pertama, segera setelah mencatatnya, al-Bukhari menyebutkan beberapa perawi yang meriwayatkan laporan yang sama melalui Ibnu Umar namun berbeda pendapat tentang bagaimana tepatnya klausa terakhir — instruksi tentang wajah dan tangan wanita — diucapkan: beberapa jalur periwayatan menyampaikannya sebagai perkataan Nabi sendiri, sementara setidaknya satu jalur, melalui Ubaidullah, melaporkan bahwa ini adalah sesuatu yang biasa diucapkan oleh Ibnu Umar sendiri, terpisah dari apa yang ia dengar dari Nabi. Para ahli fikih yang telah menelaah halaman ini secara saksama pada akhirnya mencapai kesimpulan yang berbeda mengenai hukum menutup wajah, tanpa memperdebatkan instruksi dasarnya untuk menghindari niqab yang dijahit pas di wajah selama ihram.
Kedua, instruksi tentang alas kaki di sini menyebutkan untuk memotong khuf di bawah mata kaki ketika sandal tidak dapat ditemukan. Sebuah riwayat terpisah, dari khotbah Nabi sendiri di Arafah pada haji wada’, memberikan izin yang sama tanpa menyebutkan keharusan memotongnya sama sekali:
مَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ. وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فليلبس سراويل Barang siapa yang tidak menemukan sandal, hendaklah ia memakai khuf. Dan barang siapa yang tidak menemukan izar (kain bawahan), hendaklah ia memakai celana panjang.
— Ṣaḥīḥ Muslim, halaman cetak 2/836 dari , hadis 1179, diriwayatkan dari Jabir.
Para ulama yang berpandangan bahwa khotbah di Arafah yang datang belakangan dan bersifat mutlak ini lebih diutamakan, tidak mewajibkan pemotongan khuf sama sekali; sementara ulama yang memahami kedua riwayat tersebut sebagai instruksi yang saling melengkapi, bukan saling membatalkan, tetap mempertahankan syarat pemotongan tersebut. Kedua penafsiran ini bersandar pada sebuah hadis, bukan sekadar selera pribadi. Perbedaan semacam inilah yang patut disampaikan secara jujur, alih-alih memihak pada satu pendapat dan menyajikannya seolah-olah itu adalah satu-satunya pandangan yang pernah ada.
Dua helai kain tanpa jahitan menempatkan seorang raja dan seorang buruh dalam pakaian yang identik, dan Al-Qur’an menyebutkan satu-satunya pembeda yang benar-benar dipertahankan oleh bahasa Arab setelah setiap penanda status lainnya ditanggalkan:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَـٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.
Kebangsaan, kekayaan, dan garis keturunan adalah pembeda yang mustahil terbaca secara sekilas dari seseorang yang mengenakan pakaian ihram yang sederhana — dan ayat tersebut secara tegas menyatakan bahwa semua itu memang bukanlah ukuran yang digunakan oleh Allah sejak awal. Takwa bukanlah sebuah fakta yang diciptakan oleh ihram; ia adalah satu-satunya fakta yang tidak lagi bisa disembunyikan oleh apa pun saat seseorang berihram.
Fakta bahwa kain ihram yang sederhana secara visual menyerupai kain kafan bukanlah sebuah kebetulan yang dibiarkan untuk disadari sendiri oleh jemaah haji. Sebuah riwayat tentang seorang pria yang meninggal saat menunaikan ibadah haji mempertegas kemiripan tersebut melalui apa yang diinstruksikan oleh Nabi untuknya. Pria itu sedang wukuf di Arafah ketika ia jatuh dari tunggangannya dan lehernya patah:
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلَا تُحَنِّطُوهُ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ؛ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah ia dengan dua helai pakaiannya. Janganlah kalian memberinya wewangian, dan jangan pula menutup kepalanya — karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.
— Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, halaman cetak 2/75 dari , hadis 1265, diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
Instruksi tersebut sengaja dibatasi: tanpa wewangian, tanpa penutup kepala, kuburkan ia persis seperti keadaannya saat itu. Ihramnya tidak batal karena kematian — ihram tersebut digambarkan terus berlanjut hingga hari kebangkitan, dengan kalimat yang sama yang terus ia ulang-ulang masih berada di lisannya. Pakaian yang dikenakan oleh jemaah haji dengan harapan akan dilepas dalam beberapa hari, dalam pemahaman ini, adalah sebuah gladi resik untuk satu pakaian yang pada akhirnya akan dikenakan untuk selamanya.
Jika ada kesalahan di atas — terjemahan yang kurang tepat dari bahasa Arab, kutipan yang tidak akurat, atau klaim derajat hadis yang dinyatakan dengan keyakinan melebihi apa yang diizinkan oleh sumbernya — beri tahu kami. Koreksi tersebut jauh lebih berharga bagi kami daripada membiarkan tulisan ini tayang tanpa perbaikan.
Semoga Allah ﷻ menerima setiap ibadah haji yang dijalankan dengan penuh keikhlasan, dan memberikan kemudahan bagi siapa saja yang masih bersiap-siap untuk berdiri di salah satu batas ini.